Pemprov Riau Keluarkan Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Selama Ramadan, Berikut Ketentuannya

Asus Perkenalkan Vivobook S14 OLED dengan AMD Ryzen AI 300 Series di Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Liputan6.com/ Yuslianson)
solusiri | 41 views

Feb 28, 2025

pemprov-riau-keluarkan-aturan-jam-k

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. SE dengan nomor 741/100.3.4/BKD/2025 itu sudah diteken atas nama Gubernur Riau melalui Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani.

Dalam SE ini mengatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istirahat.

“Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik,” terang Elly Wardhani pada SE tersebut, Jumat (28/2/2025).

Hal ini dikatakannya, sebagai mana ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah. 

Termasuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Riau selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam SE tersebut, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa.

Adapun SE aturan jam kerja tersebut yakni  pertama, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.  

Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin – Kamis dan Sabtu, aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. 

Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.

Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan. 

Post Views : 41 views

Berita Lainnya

Baca Juga

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Ridwan Kamil: Berbincang tentang Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko…

Relawan Sampaikan Visi Misi Paslon Bijak di Tanjung Rukam Pasir Limau Kapas

Rohil- Tim relawan Kecamatan Pasir Limau Kapas…

DPRD Sahkan RAPBD Rohil T.A 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun

infoterkininew. com- Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal…

300 Warga Rohil Ikuti Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Pekanbaru – Pemerintah pusat sudah mulai mensosialisasikan Makan…

AirPods Pro 2 Tambahkan Fungsi Alat Bantu Dengar di Perangkat, Bisa Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta – Apple baru saja perkenalkan TWS…

ik5

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 43

Kunjungan Hari Ini:  90

Total Pengunjung: 12122

Total Kunjungan: 16340

Pengunjung Online: 4