Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Asus Perkenalkan Vivobook S14 OLED dengan AMD Ryzen AI 300 Series di Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Liputan6.com/ Yuslianson)
solusiri | 148 views

Nov 4, 2024

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada sore ini, Rabu, 18 September 2024. Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan absen di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 lantaran calon gubernur yang mereka usung, Anies Baswedan, tak mendapat tiket untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta.

“Partai Buruh akan absen dalam pilkada DKI Jakarta, demi memperjuangkan Pak Anies Baswedan dan menunjukkan komitmen konsisten kami kepada rakyat Jakarta,” ujar Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Said mengatakan, Partai Buruh enggan memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur lain yang telah mendaftar. Hal tersebut, ia katakan, lantaran pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan aspirasi para buruh.

Said mengatakan, Partai Buruh tidak khawatir jika tidak mendukung salah satu pasangan calon, seperti partai-partai lain, yang diduga pamrih mendukung calonnya. Ia enggan mendukung pasangan calon lain jika terdapat negosiasi-negosiasi politik yang memaksa partainya.

Menurut Said, komitmen Partai Buruh mendukung Anies membuktikan bahwa partainya tidak mudah dirayu atau dibeli. Partainya akan tetap memperjuangkan hak-hak buruh meski tidak mendukung salah satu pasangan calon gubernur Jakarta.

“Wah gak ikut Pilkada Jakarta, bagaimana nih kami nanti nego dengan gubernur terpilih untuk naik upah. Gak peduli kami. Dia gak mau dengerin suara rakyat, kita demo aja,” ujar Said.

Sebelumnya, pada Ahad, 25 Agustus 2024, Partai Buruh telah memberikan surat rekomendasi kepada Anies untuk maju Pilkada Jakarta.

Surat tersebut diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 keluar pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Pasca-putusan MK tersebut peluang Anies untuk maju Pilkada Jakarta kembali terbuka lebar. Putusan tersebut telah menghapus syarat ambang batas pencalonan 20 persen menjadi 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penduduk Jakarta.

Namun PKS, PKB, dan NasDem yang telah mencabut pengusunganya enggan kembali berbalik arah mengusung Anies. Begitu juga dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat itu belum memutuskan pasangan calonnya untuk maju di Pilkada Jakarta.

sumber:https://nasional.tempo.co/read/1917740/batal-usung-anies-di-pilkada-jakarta-partai-buruh-dukung-pemerintahan-prabowo-gibran?tracking_page_direct

Post Views : 148 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Kejari Rohil Gelar Coffee Morning & Publikasi Capaian Kinerja Tahun 2024

ROKAN HILIR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir…

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kembangkan Olahraga Masyarakat

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten…

Siswi MAN 1 Rokan Hilir Tengku Nurul Suhada Dinobatkan Sebagai Miss Cultural Riau 2024

ROKAN HILIR– Salah satu siswi berprestasi di…

Harimau Sumatera Intai Kandang Ayam di Kebun Sawit Siak

Pekanbaru – Seekor harimau sumatera kembali muncul di…

Pasca Pelantikan, Bupati Rohil H. Bistamam Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang

Rohil – Pasca pelantikan, Bupati Rokan Hilir…

ik5

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 27

Kunjungan Hari Ini:  65

Total Pengunjung: 7582

Total Kunjungan: 10919

Pengunjung Online: 1