ROHIL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (30/4/2025).
Langkah kejati Riau Ini merupakan tindaklajut proses penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD).
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, menyusul ditingkatkannya status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 14 April 2025.
“Dalam penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun laporan keuangan proyek. Alat ini diduga kuat menjadi media manipulasi data sebagai dasar pencairan dana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Proyek yang tengah diusut melibatkan anggaran sebesar Rp40,3 miliar lebih untuk 41 SD di Rohil, yang mencakup 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat. Ia juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Jaksa Agung RI.
Penyidikan masih berlangsung dan Kejati Riau membuka kemungkinan adanya tersangka dalam waktu dekat seiring dikumpulkannya alat bukti tambahan.
Post Views : 37 views
Posted in Uncategorized
Wacana Anies Baswedan mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau partai…
Lorem Ipsum is simply dummy text of the…
ROKAN HILIR-Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan…
DUMAI – Gubernur Riau Abdul Wahid mengajak masyarakat…
ROKAN HILIR-KPU Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar…
Pengunjung Hari Ini: 51
Kunjungan Hari Ini: 54
Total Pengunjung: 7325
Total Kunjungan: 10613
Pengunjung Online: 7