Polda Riau Tangkap 4 Pelaku PETI di Kuansing, Sita Ratusan Juta dan Emas Ilegalfor Violating Parole

Asus Perkenalkan Vivobook S14 OLED dengan AMD Ryzen AI 300 Series di Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Liputan6.com/ Yuslianson)
solusiri | 23 views

Feb 26, 2025

tiba-di-pekanbaru-gubri-dan-wagubr

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) dini hari, tim kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.

“Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas.

Selanjutnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim keduanya merupakan pendulang emas.

“Ada juga tiga orang yang sebelumnya kita amankan, namun dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi,” jelas Ade.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram. 

Turut juga di situ, uang tunai Rp 212.522.000 dan peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi.

Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Ade.

Post Views : 23 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Diskominfotiks Rohil Mantapkan Langkah, Targetkan IPS di Atas 2,76 pada EPSS 2025

Infoterkininew. com- Statistik memiliki arti penting dalam…

Asus Vivobook S 14 OLED: Laptop Konsumer Pertama dengan AMD Ryzen AI 300 Series

Jakarta – Asus kembali menghadirkan lini laptop terbarunya dengan…

Budaya Pernikahan di Indonesia: Keberagaman Adat dan Tradisi

Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan…

Menjelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Rohil Terpilih Mengikuti Gladi Bersih

Rohil – Bupati dan Wakil Bupati Rohil…

ik5

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 110

Kunjungan Hari Ini:  411

Total Pengunjung: 12189

Total Kunjungan: 16661

Pengunjung Online: 8