117 Ball Pakaian Bekas dari Malaysia Disita Polres Rohil, 3 Tersangka Diamankan

Asus Perkenalkan Vivobook S14 OLED dengan AMD Ryzen AI 300 Series di Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Liputan6.com/ Yuslianson)
solusiri | 18 views

Oct 28, 2024

117-ball-pakaian-bekas-dari-malaysi

PEKANBARU – Jajaran Polres Rokan Hilir menyita satu unit truk yang mengangkut 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga ilegal. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua orang tersangka lain masih diburu,” ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwita, Senin (28/10/2024).

Dikatakan, penangkapan truk itu awalnya dilakukan jajaran Polsek Bangko, Selasa (1/10/2025) lalu. Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas saat melihat truk dengan Nopol B 9064 TXW saat melintas di Jalan Pelabuhan Baru, Kota Bagansiapiapi.

Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan truk itu ternyata memuat 117 ball pakaian bekas yang diketahui berasal dari Malaysia. Saat ditanya, tiga orang yang membawa pakaian bekas itu tak mampu menunjukkan surat resmi.

Petugas pun mengamankan mereka. Ketiganya adalah MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35). Selanjutnya truk beserta isinya dan ketiga tersangka kemudian diamankan.

“Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir. Sedangkan BI selalu pekerja pengawas dan penghitung barang,” terang Kapolres.

Masih Buron

Saat ini, pihaknya masih memburu dua tersangka lain. Keduanya adalah NF yang diduga sebagai pemilik barang serta HR sebagai pemilik kapal kayu yang diduga membawa pakaian bekas dari Malaysia ke Bagansiapiapi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 117 ball pakaian bekas, 1 unit truk nopol. B 9064 TXW dan 1 unit kapal kayu KM Reski Kembali No 510 Ppt/gt/27 warna abu-abu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 Junto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor: 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah paragraf 8 Pasal 46 UU PP Pengganti UU Nomor : 2 Tahun 2022 junto Pasal 55,56 KUH Pidana dengan denda Rp5 miliar dan kurungan badan selama 5 tahun. 

Post Views : 18 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

PSSI Carter Pesawat agar Pemain Indonesia Tak Tempuh Waktu Puluhan Jam

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menguak alasan mencarter…

Banjir di Rokan Hilir, 12 Sekolah Terpaksa Diliburkan

PEKANBARU – Hujan deras yang melanda Kabupaten Rokan…

Tinjau Pabrik Kilang Padi di Rokan Baru, Wabup Rohil Dorong Revitalisasi dan Penguatan Sektor Pertanian

ROKAN HILIR-Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan…

HMI CABANG PERSIAPAN ROKAN HILIR ANGKAT BICARA TERKAIT PENIKAMAN YANG TERJADI DIBAGANSIAPIAPI

ROKAN HILIR- Formatur terpilih Himpunan Mahasiswa Islam…

Dana DAK Jadi Kunci Selesaikan Masalah Ruang Kelas di SMAN 3 Bangko

ROKAN HILIR – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, (Gubri)…

ik5

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 135

Kunjungan Hari Ini:  493

Total Pengunjung: 12214

Total Kunjungan: 16743

Pengunjung Online: 7