Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Asus Perkenalkan Vivobook S14 OLED dengan AMD Ryzen AI 300 Series di Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Liputan6.com/ Yuslianson)
solusiri | 149 views

Nov 4, 2024

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada sore ini, Rabu, 18 September 2024. Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan absen di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 lantaran calon gubernur yang mereka usung, Anies Baswedan, tak mendapat tiket untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta.

“Partai Buruh akan absen dalam pilkada DKI Jakarta, demi memperjuangkan Pak Anies Baswedan dan menunjukkan komitmen konsisten kami kepada rakyat Jakarta,” ujar Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Said mengatakan, Partai Buruh enggan memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur lain yang telah mendaftar. Hal tersebut, ia katakan, lantaran pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan aspirasi para buruh.

Said mengatakan, Partai Buruh tidak khawatir jika tidak mendukung salah satu pasangan calon, seperti partai-partai lain, yang diduga pamrih mendukung calonnya. Ia enggan mendukung pasangan calon lain jika terdapat negosiasi-negosiasi politik yang memaksa partainya.

Menurut Said, komitmen Partai Buruh mendukung Anies membuktikan bahwa partainya tidak mudah dirayu atau dibeli. Partainya akan tetap memperjuangkan hak-hak buruh meski tidak mendukung salah satu pasangan calon gubernur Jakarta.

“Wah gak ikut Pilkada Jakarta, bagaimana nih kami nanti nego dengan gubernur terpilih untuk naik upah. Gak peduli kami. Dia gak mau dengerin suara rakyat, kita demo aja,” ujar Said.

Sebelumnya, pada Ahad, 25 Agustus 2024, Partai Buruh telah memberikan surat rekomendasi kepada Anies untuk maju Pilkada Jakarta.

Surat tersebut diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 keluar pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Pasca-putusan MK tersebut peluang Anies untuk maju Pilkada Jakarta kembali terbuka lebar. Putusan tersebut telah menghapus syarat ambang batas pencalonan 20 persen menjadi 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penduduk Jakarta.

Namun PKS, PKB, dan NasDem yang telah mencabut pengusunganya enggan kembali berbalik arah mengusung Anies. Begitu juga dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat itu belum memutuskan pasangan calonnya untuk maju di Pilkada Jakarta.

sumber:https://nasional.tempo.co/read/1917740/batal-usung-anies-di-pilkada-jakarta-partai-buruh-dukung-pemerintahan-prabowo-gibran?tracking_page_direct

Post Views : 149 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

Diskominfotiks Rohil Mantapkan Langkah, Targetkan IPS di Atas 2,76 pada EPSS 2025

Infoterkininew. com- Statistik memiliki arti penting dalam…

Safari Ramadan Bersama Pemerintah Provinsi Riau, Jemaah Al Watoniyah Rohil Rasakan Kebahagiaan

ROHIL- Jemaah Masjid Al Watoniyah Kepenghuluan Teluk…

Hadiri Sertijab, Wabup Rohil JC Ucapkan Selamat Datang Kalapas Kelas II Bagansiapiapi, Asih Widodo

ROKAN HILIR– Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil),…

Enam Bulan Pengabdian: Pj Gubri Riau Pamit, Seluruh OPD Berkumpul

PEKANBARU – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah…

Ribuan Warga Padati Masjid Raya Annur Riau, Buka Puasa Bersama Gubri dan Wagubri

PEKANBARU – Antusias masyarakat dalam menjalin kebersamaan dengan…

ik5

Pos Populer

Pengunjung

Pengunjung Hari Ini: 55

Kunjungan Hari Ini:  93

Total Pengunjung: 7610

Total Kunjungan: 10947

Pengunjung Online: 1